BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pembangunan
kehutanan berorientasi pada upaya menjamin kelestarian hutan dan meningkatkan
kemakmuran masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Orientasi tersebut
dituangkan dalam bentuk visi Kementerian Kehutanan yaitu Hutan Lestari untuk
kesejahteraan masayarakt yang berkeadilan. Hutan lestari dan masyarakat
sejahtera bagaikan dua sisi mata uang. Eksistensi keduanya tidak dapat
diabaikan. Keduanya saling bergantung. Terciptanya kelestarian hutan sangat
bergantung pada aktivitas masyarakat yang tinggal disekitarnya. Masyarakat
sekitar hutan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dari hutan secara
berkesinambungan apabila hutan tempat mereka bergantung juga lestari.
Pada
saat ini kuantitas dan kualitas hutan di Indonesia mengalami penurunan. Hutan
mengalami degradasi yang memprihatinkan dari tahun ke tahun. Deforestry hutan
di Indonesia telah mencapai 1,8 juta hektar per tahun (Hinrichs, 2008).
Sebagaimana
kita saksikan dari beberapa media massa, kerusakan ini disebabkan antara lain
adanya beberapa proyek pembangunan dan pemanfaatan hasil hutan yang tidak
terkendali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ditambah lagi
ancaman-ancaman lainnya seperti illegal logging, dan adanya kebakaran hutan.
Sementara itu, masyarakat yang tinggal di sekitar hutan tetap berada dalam
kodisi yang serba terbatas. Keterbatasan tersebut termanisfestasi dalam bentuk
rendahnya pendidikan, ekonomi, akses politik, akses terhadap sumberdaya alam,
dan melemahnya modal sosial, sehingga kemiskinan melekat pada mereka. Pada saat
ini, 10,2 juta masyarakat yang tinggal di sekitar hutan tergolong miskin.
Keterbatasan ini sering menimbulkan aktivitas-aktivitas yang mengarah pada
pemanfaatan hutan yang kurang memperhitungkan asas berkelanjutan.
Perlu di
pahami bahwa dalam penyeluhan kehutanan mempunyai visi, misi, fungsi, tujuan
dan falsafah untuk membangun hutan agar kelestarian tetap terjaga. Dengan
adanya aspek-aspek tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat
tentang apa itu penyuluhan, manfaat penyuluhan, peran dan fungsi dari para
penyuluh kehutanan. Slamet (2008) menyatakan bahwa perlu pembenahan
sistem penyuluhan agar tanggung jawab penyuluhan tidak hanya menjadi tanggung
jawab orang lapangan, tetapi sistem tersebut meliputi banyak pihak atau
komponen. Dengan pengenalan dan pemberitahuan visi, misi, fungs dan falsafah
dapat mengenalkan masyarakat tentang penyuluhan kehutanan yang sebenarnya.
Hutan
merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang perlu dijaga kelestarian, fungsi
dan manfaatnya. Menurut Undang-Undang No. 41/ 1999, hutan terbagi kedalam hutan
produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Selain di dalam kawasan hutan
negara, hutan dapat dikembangkan pada lahan milik berupa hutan rakyat.
Menghadapi kondisi hutan yang semakin rusak dan lahan yang semakin kritis.
Penyuluhan
kehutanan merupakan kegiatan yang strategis dan merupakan kebutuhan dalam
rangka pemberdayaan masyarakat untuk menjadi pelaku pembangunan hutan dan
kehutanan terutama dalam mendukung berbagai kebijakan yang selalu dinamis untuk
tujuan pelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
B. Tujuan
Mendekskripsikan
visi, misi, fungsi dan falsafah penyuluhan kehutanan dan menjelaskan seara
rinci betapa pentingnya penyuluhan kehutanan, karena masyarakat kebanyakan
belum mengetahui tentang fungsi hutan yang sebenarnya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Visi
Visi adalah suatu pernyataan tentang gambaran keadaan clan
karakteristik yang ingin di capai oleh suatu lembaga pada jauh dimasa yang akan
datang. Banyakintepretasi yang dapat keluar dari pernyataan keadaan ideal yang
ingin dicapai lembaga tersebut. Visi itu sendiri tidak dapat dituliskan secara
lebih jelas
menerangkan detail gambaran sistem yang ditujunya, oleh kemungkinan kemajuan clan perubahan ilmu serta situasi yang sulit diprediksi selama masa
yang panjang tersebut. Pernyataan Visi tersebut harus selalu berlaku pada
semua kemungkinan perubahan yang mungkin terjadi sehingga suatu Visi hendaknya mempunyai sifat/fleksibel. Untuk itu ada beberapa persyaratan yang hendaknya dipenuhi oleh suatu pernyataan Visi:
menerangkan detail gambaran sistem yang ditujunya, oleh kemungkinan kemajuan clan perubahan ilmu serta situasi yang sulit diprediksi selama masa
yang panjang tersebut. Pernyataan Visi tersebut harus selalu berlaku pada
semua kemungkinan perubahan yang mungkin terjadi sehingga suatu Visi hendaknya mempunyai sifat/fleksibel. Untuk itu ada beberapa persyaratan yang hendaknya dipenuhi oleh suatu pernyataan Visi:
1.
Berorientasi pada masa
depan.
2.
Tidak dibuat berdasar kondisi
atau tren saat ini.
3.
Mengekspresikan
kreativitas.
4.
Berdasar pada prinsip nilai
yang mengandung penghargaan bagi masyarakat
5.
Memperhatikan sejarah,
kultur, clan nilai organisasi meskipun ada perubahan terduga.
6.
Mempunyai standard yang
tinggi, ideal serta harapan bagi anggota lembaga
7.
Memberikan klarifikasi bagi
manfaat lembaga serta tujuan- tujuannya.
8.
Memberikan semangat clan mendorong
timbulnya dedikasi pada lembaga.
9.
Menggambarkan keunikan
lembaga dalam kompetisi serta citranya.
10.
Bersifat ambisius serta
menantang segenap anggota lembaga (Lewis&Smith,1994).
B. Misi
Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga
dalam usahanya meng-ujud-kan Visi. Dalam operasionalnya orang berpedoman pada
pernyataan misi yang merupakan hasil kompromi intepretasi Visi. Misi merupakan
sesuatu yang nyata untuk dituju serta dapat pula memberikan petunjuk garis
besar cara pencapaian Visi. Pernyataan Misi memberikan keterangan yang jelas
tentang apa yang ingin dituju serta kadang kala memberikan pula keterangan
tentang bagaimana cara lembaga bekerja.
Mengingat demikian pentingnya pernyataan misi maka selama
pembentukannya perlu diperhatikan masukan-masukan dari anggota lembaga serta
sumber-sumber lain yang dianggap penting. Untuk secara Iangsung pernyataan Misi
belum dapat dipergunakan sebagai petunjuk bekerja.
Intepretasi lebih mendetail diperlukan agar pernyataan Misi dapat
diterjemahkan ke langkah-langkah kerja atau tahapan pencapaian tujuan
sebagaimana tertulis dalam pernyataan Misi. Untuk memberikan tekanan pada faktor komprehensif dari pernyataan misi maka pernyataan tersebut hendaknya mampu memberikan gambaran yang menjawab pertanyaan pertanyaan sebagai berikut (Lewis & Smith 1944) :
diterjemahkan ke langkah-langkah kerja atau tahapan pencapaian tujuan
sebagaimana tertulis dalam pernyataan Misi. Untuk memberikan tekanan pada faktor komprehensif dari pernyataan misi maka pernyataan tersebut hendaknya mampu memberikan gambaran yang menjawab pertanyaan pertanyaan sebagai berikut (Lewis & Smith 1944) :
1.
Keberadaan lembaga adalah
untuk berbuat apa.
2.
Apa produk atau jasa yang
utama dari lembaga
3.
Apa yang bersifat unik dari
lembaga.
4.
Siapa konsumen utama dari
lembaga.
5.
Mengapa mereka merupakan konsumen
utama.
6.
Pihak lain mana yang
berkepentingan dengan lembaga dan mengapa.
7.
Apa“Core Values” / nilai
dasar lembaga.
8.
Apa yang berbeda pada
lembaga 5 th yang lalu dan sekarang ;
9.
Mengapa berbeda.
10.
Apa yang berbeda pada
lembaga saat sekarang dan 5 th dari sekarang.
11.
Mengapa hal itu akan
menjadi beda.
12.
Apa produk atau jenis jasa
yang akan diberikan lembaga di masa
depan
depan
13.
Apa yang harus dikerjakan
lembaga untuk menyiapkan produk baru
tersebut.
tersebut.
C.
Tujuan
Tujuan
merupakan pernyataan tentang keadaan yang diinginkan di mana organisasi atau
perusahaan bermaksud untuk mewujudkannya dan sebagai pernyataan tentang keadaan
di waktu yang akan datang di mana organisasi sebagai kolektivitas mencoba untuk
menimbulkannya
D. Falsafah
Sedikit sebanyak pemahaman mengenai persoalan pensyarah tentang apa
pengertian falsafah. Kita boleh lihat mengenai sabjek pengantar falsafah,
falsafah agama, falsafah abad pertengahan dan sebagainya, di permulaan
pembelajaran akan diterangkan maksud atau pengertian falsafah itu sendiri.
Sebagaimana perkongsian sahabat-sahabat yang lain, telah jelas maksud perktaan
falsafah itu sendiri yang kebanyakkannya mengatakan bahawa perkataan falsafah
itu berasal dari zaman Greek yang mana dari sudut bahasanya menyebut "
Philiensophos". Dipecahkan perkataan "Philien" yang bermaksud
menyintai dan "Sophos" bermaksud hikmah. Istilah Yunani juga disebut
sebagai "Philosophia" yang membawa maksud yang sama iaitu
"mencintai hikmah/ bijaksana".
Kenapa pengertian falsafah dimaksudkan
sebagai "mencintai hikmah", adalah kerana melihat ahli-ahlinya yang
giat berfikir mengenai sesuatu yang muncul dari pemikiran mereka. Mereka iaitu
ahli falsafah digelar sebagai "Pencinta hikmah" kerana ingin mencari
kebenaran dari sesuatu persoalan yang ditimbulkan.
E.
Penyuluhan
Pengertian penyuluhan
dalam arti umum adalah ilmu social yang mempelajari system dan proses perubahan
pada individu serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik
sesuai dengan yang diharapkan (Setiana. L. 2005). Penyuluhan dapat dipandang
sebagai suatu bentuk pendidikan untuk orang dewasa. Dalam bukunya A.W. van den
Ban dkk. (1999) dituliskan bahwa penyuluhan merupakan keterlibatan seseorang
untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu
sesamanya memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan yang benar.
F. Hutan
Hutan adalah
suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara
lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta
menempati daerah yang cukup luas. Hutan berfungsi sebagai penampung karbon
dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, dan
pelestari tanah serta merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling
penting. Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita
dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di
dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.
Menurut
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengertian hutan adalah
suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan
yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Definisi hutan yang disebutkan di atas,
terdapat unsur-unsur yang meliputi:
a. Suatu
kesatuan ekosistem.
b. Berupa
hamparan lahan.
c. Berisi
sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang lainnya.
d. Mampu
memberi manfaat secara lestari
Keempat
ciri pokok dimiliki suatu wilayah yang dinamakan hutan, merupakan rangkaian
kesatuan komponen yang utuh dan saling ketergantungan terhadap fungsi ekosistem
di bumi. Eksistensi hutan sebagai subekosistem global menenpatikan posisi
penting sebagai paru-paru dunia (Zain 1996).
BAB III
PEMBAHASAN
A. Visi dan
Misi Penyuluh Kehutanan
Hutan semakin lama,
semakin di eksploitasi oleh manusia karena kurangnya kesadaran dan pemahaman
mereka tentang hutan, bagaimana cara mengelola yang baik, cara merawat, dan
lain sebagainya. Seiring berjalannya waktu, hutan dari waktu ke waktu menjadi
berkurang bahkan berjalan ke ambang kritis sehingga harus di lakukan perbaikan
kepada hutan itu. Sehingga pemerintah memikirkan membuat dan mengatur
orang-orang yang harus bersiap sebagai penyuluh dalam hutan yang bias mengajar
masyarakat tentang bagaimana tata kelola hutan yang baik dan benar.
Sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan kehutanan, otonomi
daerah dan kebijakan Departemen Kehutanan, semunya mulai bermunculan, maka
mereka menciptakan suatu visi penyuluhan kehutanan,
yaitu: "Terwujudnya Masyarakat Mandiri
Berbasis Pembangunan Kehutanan"
Masyarakat mandiri berbasis pembangunan kehutanan mengandung arti bahwa masyarakat telah memiliki kelembagaan yang kuat, kemampuan dan kemandirian secara ekonomi lingkungan dan sosial dengan berbasis kepada sumber daya hutan dan lahan lingkungan yang lestari, serta pemahaman fungsi dan manfaatnya sebagai penyangga kehidupan, sehingga berpartisipasi aktif dalam pelestarian sumber daya hutan dan pengelolaan DAS (Daerah Aliran Sungai).
Masyarakat mandiri berbasis pembangunan kehutanan mengandung arti bahwa masyarakat telah memiliki kelembagaan yang kuat, kemampuan dan kemandirian secara ekonomi lingkungan dan sosial dengan berbasis kepada sumber daya hutan dan lahan lingkungan yang lestari, serta pemahaman fungsi dan manfaatnya sebagai penyangga kehidupan, sehingga berpartisipasi aktif dalam pelestarian sumber daya hutan dan pengelolaan DAS (Daerah Aliran Sungai).
Dalam rangka mewujudkan visi yang telah ditetapkan tersebut, maka misi
penyuluhan kehutanan adalah sebagai berikut :
a. Memantapkan dan mengembangkan kelembagaan penyuluhan kehutanan.
b. Memberdayakan masyarakat berbasis pembangunan kehutanan.
Untuk mewujudkan visi dan misi Penyuluhan kehutanan, maka kebijakan
penyuluhan kehutanan adalah sebagai berikut :
a. Peningkatan fungsi dan peran lembaga penyuluhan kehutanan pada pemerintah,
dunia usaha dan kelompok masyarakat.
b. Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM penyuluh.
c. Peningkatan metode dan materi penyuluhan kehutanan.
d. Peningkatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan.
e. Peningkatan peran (regulasi, fasilitasi, supervisi) lembaga Pemerintah
dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.
f. Peningkatan peran Dunia Usaha dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.
g. Peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan kehutanan.
B. Tujuan dan
Fungsi Penyuluhan Kehutanan
Tujuan adalah
penjabaran visi dan misi, dan merupakan hal yang akan dicapai atau dishasilkan
oleh organisasi/perusahaan. Tujuan usaha berupa target yang bersifat
kuantitatif dan merupakan pencapaian ukuran keberhasilan kinerja perusahaan.
Dalam merumuskan tujuan harus bersikap SMART, yaitu specific, measurable,
action-oriented, realistic, dan timely, atau spesifik/khusus, bisa diukur, memiliki
orientasi pada tindakan, realistis, serta ada jelas penentuan waktu.
Mosher (1966), mengemukakan bahwa
kegiatan penyuluhan atau pendidikan pembangunan merupakan salah satu factor
pelancar yang tidak boleh dilupakan. Berkaitan dengan fungsi penyuluhan
sebagai jembatan antara dunia penelitian dan praktek kegiatan yang
dilakukan oleh petani, penyuluhan tidak sekedar proses penyampaian informasi
dan umpan baliknya yang disampaikan oleh masyarakat desa hutan. Tetapi para
penyuluh kehutanan t erlebih dahulu harus melakukan analisis bahkan harus pula
melakukan pengujian-lokal terhadap semua inovasi tersebut, untuk kemudian
memilih inovasi dan informasi yang tepat dan layak disampaikan kepada
masyarakat sasaran di wilayah kerjanya masing-masing.
Dengan kata lain, kegiatan
penyuluhan kehutanan tidak hanya memerlukan syarat “keterampilan
penyuluh”, tetapi setiap penyuluh juga perlu menyiapkan dirimereka sebagai
“ahli penyuluhan yang senatiasa mengembangkan metoda dan daya analisis terhadap
setiap inovasi dan informasi yang dihasilkan oleh para peneliti.
Soedarsono Hadi Sapoetro (1970
dan 1978) dengan jeli menunjukkan kunci pentingnya penyuluhan di dalam
proses pembangunan pertanian dalam arü luas termasuk penyuluhan kehutanan. Beliau
mengungkapkan kenyataan bahwa, pelaksana utama pembangunan adalah petani-petani
kecil yang umumnya termasuk golongan ekonomi lemah, baik lemah dalam
permodalan, lemah pengetahuan dan keterampilannya, lemah dalam hal peralatan
dan teknologi yang diterapkan, serta seringkali juga lemah dalam semangatnya
untuk maju dalam arti mencoba dan menerapkan hasil-hasil penelitian bagi
peningkatan produktivitas dan efisiensi usahanya.
Tujuan penyuluhan kehutanan
sesuai dengan Pasal 56 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu
untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah sikap dan
perilaku masyarakat agar mau dan mampu mendukung pembangunan kehutanan atas
dasar iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sadar akan pentingnya
sumber daya hutan bagi kehidupan manusia. Sasaran
hasil penyuluhan kehutanan adalah terwujudnya masyarakat mandiri berbasis
pembangunan kehutanan. Sasaran kegiatan
(target group) penyuluhan kehutanan adalah masyarakat yang berkaitan dengan
pembangunan kehutanan
:
a. Masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
b. Kalangan dunia usaha yang bergerak di bidang kehutanan.
c. Aparat pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terkait dengan pembangunan
kehutanan.
d. Kalangan tokoh adat, pemuka agama dan generasi muda.
e. Para pihak lainnya yang berkaitan dengan sektor kehutanan.
C. Falsafah
Penyuluhan Kehutanan
Falsafah
penyuluhan adalah bekerja bersama masyarakat untuk membantunya agar
mereka dapat meningkatkan harkatnya sebagai manusia (helping people to
help themselves) atau Falsafah dapat diartikan sebagai suatu pandangan hidup. pemahaman konsep membantu masyarakat
agar dapat membantu dirinya sendiri harus dipahami. Dari pemahaman seperti itu,
terkandung pengertian bahwa:
a.
Penyuluhan harus bekerja sama dengan masyarakat dan
bukannya bekerja untuk masyarakat (Adicondro, 1990).
b.
Penyuluhan tidak boleh menciptakan ketergantungan, tetapi
harus mampu mendorong semakin terciptanya kreativitas dan kemandirian
masyarakat agar memiliki kemampuan untuk berswakarsa, swadaya, swadana, dan
swakelola bagi terselenggaranya kegiatan-kegiatan guna tercapainya tujuan.
c.
Penyuluhan yang dilaksanakan harus mengacu kepada
terwujudnya kesejahteraan ekonomi masyarakat dan peningkatan harkatnya
sebagai manusia.
Dalam
penyuluhan, falsafah yang digunakan haruslah berpijak pada pentingnya
pengembangan individu dalam perjalanan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Oleh
karenanya terdapat empat hal penting yang harus diperhatikan oleh penyuluh
yaitu : Penyuluh harus bekerjasama dengan masyarakat, bukan bekerja
untuk masyarakat. Penyuluh tidak boleh menciptakan ketergantungan, tetapi harus
mendorong kemandirian Penyuluhan harus mengacu pada terwujudnya kesejahteraan
Penyuluhan harus mengacu pada peningkatan harkat dan martabat manusia sebagai
individu, kelompok, dan masyarakat umumnya Dengan demikian, dalam penyuluhan
harus mengandung unsur - unsur sebagai berikut : Pendidikan untuk mengubah
pengetahuan, sikap, dan keterampilan (PSK) Membantu masyarakat agar mereka
mampu menolong dirinya sendiri (help the poor to help themselves) harus
ada kepercayaan dari pelaku utama.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat diambil
adalah sebagai berikut :
1. Visi
penyuluhan kehutanan adalah "Terwujudnya
Masyarakat Mandiri Berbasis Pembangunan Kehutanan"
2. Misi
penyuluh kehutanan adalah untuk Memantapkan
dan mengembangkan kelembagaan penyuluhan kehutanan serta masyarakat berbasis
pembangunan
kehutanan.
3. Tujuan
penyuluhan kehutanan kehutanan sesuai dengan
Pasal 56 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah sikap dan perilaku
masyarakat agar mau dan mampu mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman
dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sadar akan pentingnya sumber daya
hutan bagi kehidupan manusia. Sasaran
hasil penyuluhan kehutanan adalah terwujudnya masyarakat mandiri berbasis
pembangunan kehutanan.
4. Falsafah
penyuluhan adalah bekerja bersama masyarakat untuk membantunya agar
mereka dapat meningkatkan harkatnya sebagai manusia (helping people to
help themselves) atau Falsafah dapat diartikan sebagai suatu pandangan hidup.
B.
Saran
Peran penyeluh kehutanan adalah berperan aktif di dalam masyarakat untuk
mengarahkan dan membantu dalam tata cara pengelolaan hutan yang baik dan benar.
Akan tetapi kenyataan yang terjadi masih sangat minim masyarakat yang kurang
perduli dan selalu acuh dalam hal ini. Jadi, sebaiknya peyuluh kehutanan tetap
bertahan untuk mengarahkan masyarakat, karena tanpa kita arahkan maka
pengetahuan masyarakat akan semakin minim dan tidak aka nada perubahan dan
hutan tidak akan bisa terselamatkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim.
2015. Memberdayakan Masyarakat Melalui Penyuluhan Kehutanan.
Anonim.
2014. Efektifitas Penyuluhan Kehutanan.
Hawari, F.A.
2012. Konsep Penyuluhan Kehutanan. Medan.
Maulana,
A.I. 2011. Penyuluhan Kehutanan.
Hidayat,
Rahmat. 2013. Peran Dan Fungsi Penyuluh Kehutanan. Fakultas Kehutanan
Tadulako.Palu.
Nauri,
M.F.2010. Asas Falsafah tujuan dan fungsi. Aceh.
Supratro,
Tommy, M.S.2009. Pengantar Teori Dan Manajemen Komunikasi.
Jogjakarta.MeddPress Dedi Kusnadi
Pedoman
Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan. http://www.dephut.go.id/INFORMASI/PUSLUH/pedoman/spkp.pdf.
Pedoman
Kelompok Usaha Produktif (KUP). http://www.dephut.go.id/INFORMASI/PUSLUH/pedoman/kup.pdf
Comments
Post a Comment