Makalah Penyuluhan Kehutanan


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
          Pembangunan kehutanan berorientasi pada upaya menjamin kelestarian hutan dan meningkatkan kemakmuran masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Orientasi tersebut dituangkan dalam bentuk visi Kementerian Kehutanan yaitu Hutan Lestari untuk kesejahteraan masayarakt yang berkeadilan. Hutan lestari dan masyarakat sejahtera bagaikan dua sisi mata uang. Eksistensi keduanya tidak dapat diabaikan. Keduanya saling bergantung. Terciptanya kelestarian hutan sangat bergantung pada aktivitas masyarakat yang tinggal disekitarnya. Masyarakat sekitar hutan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dari hutan secara berkesinambungan apabila hutan tempat mereka bergantung juga lestari.
          Pada saat ini kuantitas dan kualitas hutan di Indonesia mengalami penurunan. Hutan mengalami degradasi yang memprihatinkan dari tahun ke tahun. Deforestry hutan di Indonesia telah mencapai 1,8 juta hektar per tahun (Hinrichs, 2008).
          Sebagaimana kita saksikan dari beberapa media massa, kerusakan ini disebabkan antara lain adanya beberapa proyek pembangunan dan pemanfaatan hasil hutan yang tidak terkendali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ditambah lagi ancaman-ancaman lainnya seperti illegal logging, dan adanya kebakaran hutan. Sementara itu, masyarakat yang tinggal di sekitar hutan tetap berada dalam kodisi yang serba terbatas. Keterbatasan tersebut termanisfestasi dalam bentuk rendahnya pendidikan, ekonomi, akses politik, akses terhadap sumberdaya alam, dan melemahnya modal sosial, sehingga kemiskinan melekat pada mereka. Pada saat ini, 10,2 juta masyarakat yang tinggal di sekitar hutan tergolong miskin. Keterbatasan ini sering menimbulkan aktivitas-aktivitas yang mengarah pada pemanfaatan hutan yang kurang memperhitungkan asas berkelanjutan.
Perlu di pahami bahwa dalam penyeluhan kehutanan mempunyai visi, misi, fungsi, tujuan dan falsafah untuk membangun hutan agar kelestarian tetap terjaga. Dengan adanya aspek-aspek tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang apa itu penyuluhan, manfaat penyuluhan, peran dan fungsi dari para penyuluh kehutanan.  Slamet (2008) menyatakan bahwa perlu pembenahan sistem penyuluhan agar tanggung jawab penyuluhan tidak hanya menjadi tanggung jawab orang lapangan, tetapi sistem tersebut meliputi banyak pihak atau komponen. Dengan pengenalan dan pemberitahuan visi, misi, fungs dan falsafah dapat mengenalkan masyarakat tentang penyuluhan kehutanan yang sebenarnya.
Hutan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang perlu dijaga kelestarian, fungsi dan manfaatnya. Menurut Undang-Undang No. 41/ 1999, hutan terbagi kedalam hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Selain di dalam kawasan hutan negara, hutan dapat dikembangkan pada lahan milik berupa hutan rakyat. Menghadapi kondisi hutan yang semakin rusak dan lahan yang semakin kritis.
Penyuluhan kehutanan merupakan kegiatan yang strategis dan merupakan kebutuhan dalam rangka pemberdayaan masyarakat untuk menjadi pelaku pembangunan hutan dan kehutanan terutama dalam mendukung berbagai kebijakan yang selalu dinamis untuk tujuan pelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
B.      Tujuan
          Mendekskripsikan visi, misi, fungsi dan falsafah penyuluhan kehutanan dan menjelaskan seara rinci betapa pentingnya penyuluhan kehutanan, karena masyarakat kebanyakan belum mengetahui tentang fungsi hutan yang sebenarnya.









BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.      Visi           
Visi adalah suatu pernyataan tentang gambaran keadaan clan karakteristik yang ingin di capai oleh suatu lembaga pada jauh dimasa yang akan datang. Banyakintepretasi yang dapat keluar dari pernyataan keadaan ideal yang ingin dicapai lembaga tersebut. Visi itu sendiri tidak dapat dituliskan secara lebih jelas
menerangkan detail gambaran sistem yang ditujunya, oleh kemungkinan kemajuan clan perubahan ilmu serta situasi yang sulit diprediksi selama masa
yang panjang tersebut. Pernyataan Visi tersebut harus selalu berlaku pada
semua kemungkinan perubahan yang mungkin terjadi sehingga suatu Visi hendaknya mempunyai sifat/fleksibel. Untuk itu ada beberapa persyaratan yang hendaknya dipenuhi oleh suatu pernyataan Visi:
1.    Berorientasi pada masa depan.
2.    Tidak dibuat berdasar kondisi atau tren saat ini.
3.    Mengekspresikan kreativitas.
4.    Berdasar pada prinsip nilai yang mengandung penghargaan bagi masyarakat
5.    Memperhatikan sejarah, kultur, clan nilai organisasi meskipun ada perubahan terduga.
6.    Mempunyai standard yang tinggi, ideal serta harapan bagi anggota lembaga
7.    Memberikan klarifikasi bagi manfaat lembaga serta tujuan- tujuannya.
8.    Memberikan semangat clan mendorong timbulnya dedikasi pada lembaga.
9.    Menggambarkan keunikan lembaga dalam kompetisi serta citranya.
10.     Bersifat ambisius serta menantang segenap anggota lembaga (Lewis&Smith,1994).
B.      Misi
          Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga dalam usahanya meng-ujud-kan Visi. Dalam operasionalnya orang berpedoman pada pernyataan misi yang merupakan hasil kompromi intepretasi Visi. Misi merupakan sesuatu yang nyata untuk dituju serta dapat pula memberikan petunjuk garis besar cara pencapaian Visi. Pernyataan Misi memberikan keterangan yang jelas tentang apa yang ingin dituju serta kadang kala memberikan pula keterangan tentang bagaimana cara lembaga bekerja.
          Mengingat demikian pentingnya pernyataan misi maka selama pembentukannya perlu diperhatikan masukan-masukan dari anggota lembaga serta sumber-sumber lain yang dianggap penting. Untuk secara Iangsung pernyataan Misi belum dapat dipergunakan sebagai petunjuk bekerja.
Intepretasi lebih mendetail diperlukan agar pernyataan Misi dapat
diterjemahkan ke langkah-langkah kerja atau tahapan pencapaian tujuan
sebagaimana tertulis dalam pernyataan Misi. Untuk memberikan tekanan pada faktor komprehensif dari pernyataan misi maka pernyataan tersebut hendaknya mampu memberikan gambaran yang menjawab pertanyaan pertanyaan sebagai berikut (Lewis & Smith 1944) :
1.         Keberadaan lembaga adalah untuk berbuat apa.
2.         Apa produk atau jasa yang utama dari lembaga
3.         Apa yang bersifat unik dari lembaga.
4.         Siapa konsumen utama dari lembaga.
5.         Mengapa mereka merupakan konsumen utama.
6.         Pihak lain mana yang berkepentingan dengan lembaga dan mengapa.
7.         Apa“Core Values” / nilai dasar lembaga.
8.         Apa yang berbeda pada lembaga 5 th yang lalu dan sekarang ;
9.         Mengapa berbeda.
10.     Apa yang berbeda pada lembaga saat sekarang dan 5 th dari sekarang.
11.     Mengapa hal itu akan menjadi beda.
12.     Apa produk atau jenis jasa yang akan diberikan lembaga di masa
depan
13.     Apa yang harus dikerjakan lembaga untuk menyiapkan produk baru
tersebut.
C.     Tujuan
Tujuan merupakan pernyataan tentang keadaan yang diinginkan di mana organisasi atau perusahaan bermaksud untuk mewujudkannya dan sebagai pernyataan tentang keadaan di waktu yang akan datang di mana organisasi sebagai kolektivitas mencoba untuk menimbulkannya
D.     Falsafah
          Sedikit sebanyak pemahaman mengenai persoalan pensyarah tentang apa pengertian falsafah. Kita boleh lihat mengenai sabjek pengantar falsafah, falsafah agama, falsafah abad pertengahan dan sebagainya, di permulaan pembelajaran akan diterangkan maksud atau pengertian falsafah itu sendiri. Sebagaimana perkongsian sahabat-sahabat yang lain, telah jelas maksud perktaan falsafah itu sendiri yang kebanyakkannya mengatakan bahawa perkataan falsafah itu berasal dari zaman Greek yang mana dari sudut bahasanya menyebut " Philiensophos". Dipecahkan perkataan "Philien" yang bermaksud menyintai dan "Sophos" bermaksud hikmah. Istilah Yunani juga disebut sebagai "Philosophia" yang membawa maksud yang sama iaitu "mencintai hikmah/ bijaksana".
         Kenapa pengertian falsafah dimaksudkan sebagai "mencintai hikmah", adalah kerana melihat ahli-ahlinya yang giat berfikir mengenai sesuatu yang muncul dari pemikiran mereka. Mereka iaitu ahli falsafah digelar sebagai "Pencinta hikmah" kerana ingin mencari kebenaran dari sesuatu persoalan yang ditimbulkan.
E.     Penyuluhan
         Pengertian penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu social yang mempelajari system dan proses perubahan pada individu serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan (Setiana. L. 2005). Penyuluhan dapat dipandang sebagai suatu bentuk pendidikan untuk orang dewasa. Dalam bukunya A.W. van den Ban dkk. (1999) dituliskan bahwa penyuluhan merupakan keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu sesamanya memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan yang benar.
F.      Hutan
         Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Hutan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, dan pelestari tanah serta merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting. Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.
         Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Definisi hutan yang disebutkan di atas, terdapat unsur-unsur yang meliputi:
a.   Suatu kesatuan ekosistem.
b.   Berupa hamparan lahan.
c.   Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
d.  Mampu memberi manfaat secara lestari

         Keempat ciri pokok dimiliki suatu wilayah yang dinamakan hutan, merupakan rangkaian kesatuan komponen yang utuh dan saling ketergantungan terhadap fungsi ekosistem di bumi. Eksistensi hutan sebagai subekosistem global menenpatikan posisi penting sebagai paru-paru dunia (Zain 1996).











BAB III
PEMBAHASAN

A.     Visi dan Misi Penyuluh Kehutanan
         Hutan semakin lama, semakin di eksploitasi oleh manusia karena kurangnya kesadaran dan pemahaman mereka tentang hutan, bagaimana cara mengelola yang baik, cara merawat, dan lain sebagainya. Seiring berjalannya waktu, hutan dari waktu ke waktu menjadi berkurang bahkan berjalan ke ambang kritis sehingga harus di lakukan perbaikan kepada hutan itu. Sehingga pemerintah memikirkan membuat dan mengatur orang-orang yang harus bersiap sebagai penyuluh dalam hutan yang bias mengajar masyarakat tentang bagaimana tata kelola hutan yang baik dan benar.
         Sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan kehutanan, otonomi daerah dan kebijakan Departemen Kehutanan, semunya mulai bermunculan, maka mereka menciptakan suatu visi penyuluhan kehutanan, yaitu:      "Terwujudnya Masyarakat Mandiri Berbasis Pembangunan Kehutanan" 
         Masyarakat mandiri berbasis pembangunan kehutanan mengandung arti bahwa masyarakat telah memiliki kelembagaan yang kuat, kemampuan dan kemandirian secara ekonomi lingkungan dan sosial dengan berbasis kepada sumber daya hutan dan lahan lingkungan yang lestari, serta pemahaman fungsi dan manfaatnya sebagai penyangga kehidupan, sehingga berpartisipasi aktif dalam pelestarian sumber daya hutan dan pengelolaan DAS (Daerah Aliran Sungai). 
         Dalam rangka mewujudkan visi yang telah ditetapkan tersebut, maka misi penyuluhan kehutanan adalah sebagai berikut :
a.   Memantapkan dan mengembangkan kelembagaan penyuluhan kehutanan.
b.   Memberdayakan masyarakat berbasis pembangunan kehutanan.

         Untuk mewujudkan visi dan misi Penyuluhan kehutanan, maka kebijakan penyuluhan kehutanan adalah sebagai berikut :
a.   Peningkatan fungsi dan peran lembaga penyuluhan kehutanan pada  pemerintah, dunia usaha dan kelompok masyarakat.
b.   Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM penyuluh. 
c.   Peningkatan metode dan materi penyuluhan kehutanan.
d.  Peningkatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan.
e.   Peningkatan peran (regulasi, fasilitasi, supervisi) lembaga Pemerintah dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.
f.    Peningkatan peran Dunia Usaha dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.
g.   Peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan kehutanan.
B.     Tujuan dan Fungsi Penyuluhan Kehutanan
         Tujuan adalah penjabaran visi dan misi, dan merupakan hal yang akan dicapai atau dishasilkan oleh organisasi/perusahaan. Tujuan usaha berupa target yang bersifat kuantitatif dan merupakan pencapaian ukuran keberhasilan kinerja perusahaan. Dalam merumuskan tujuan harus bersikap SMART, yaitu specific, measurable, action-oriented, realistic, dan timely, atau spesifik/khusus, bisa diukur, memiliki orientasi pada tindakan, realistis, serta ada jelas penentuan waktu.
         Mosher (1966), mengemukakan bahwa kegiatan penyuluhan atau pendidikan pembangunan merupakan salah satu factor pelancar yang tidak boleh dilupakan. Berkaitan dengan fungsi penyuluhan sebagai jembatan antara dunia penelitian dan praktek kegiatan yang dilakukan oleh petani, penyuluhan tidak sekedar proses penyampaian informasi dan umpan baliknya yang disampaikan oleh masyarakat desa hutan. Tetapi para penyuluh kehutanan t erlebih dahulu harus melakukan analisis bahkan harus pula melakukan pengujian-lokal terhadap semua inovasi tersebut, untuk kemudian memilih inovasi dan informasi yang tepat dan layak disampaikan kepada masyarakat sasaran di wilayah kerjanya masing-masing.
Dengan kata lain, kegiatan penyuluhan kehutanan tidak hanya memerlukan syarat “keterampilan penyuluh”, tetapi setiap penyuluh juga perlu menyiapkan dirimereka sebagai “ahli penyuluhan yang senatiasa mengembangkan metoda dan daya analisis terhadap setiap inovasi dan informasi yang dihasilkan oleh para peneliti.
Soedarsono Hadi Sapoetro (1970 dan 1978) dengan jeli menunjukkan kunci pentingnya penyuluhan di dalam proses pembangunan pertanian dalam arü luas termasuk penyuluhan kehutanan. Beliau mengungkapkan kenyataan bahwa, pelaksana utama pembangunan adalah petani-petani kecil yang umumnya termasuk golongan ekonomi lemah, baik lemah dalam permodalan, lemah pengetahuan dan keterampilannya, lemah dalam hal peralatan dan teknologi yang diterapkan, serta seringkali juga lemah dalam semangatnya untuk maju dalam arti mencoba dan menerapkan hasil-hasil penelitian bagi peningkatan produktivitas dan efisiensi usahanya.
         Tujuan penyuluhan kehutanan sesuai dengan Pasal 56 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sadar akan pentingnya sumber daya hutan bagi kehidupan manusia. Sasaran hasil penyuluhan kehutanan adalah terwujudnya masyarakat mandiri berbasis pembangunan kehutanan. Sasaran kegiatan (target group) penyuluhan kehutanan adalah masyarakat yang berkaitan dengan pembangunan kehutanan :            
a.   Masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
b.   Kalangan dunia usaha yang bergerak di bidang kehutanan. 
c.   Aparat pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terkait dengan pembangunan kehutanan.
d.  Kalangan tokoh adat, pemuka agama dan generasi muda. 
e.   Para pihak lainnya yang berkaitan dengan sektor kehutanan.
C.      Falsafah Penyuluhan Kehutanan
          Falsafah penyuluhan adalah  bekerja bersama masyarakat untuk membantunya agar mereka dapat meningkatkan harkatnya  sebagai manusia (helping people to help themselves) atau Falsafah dapat diartikan sebagai suatu pandangan hidup. pemahaman konsep membantu masyarakat agar dapat membantu dirinya sendiri harus dipahami. Dari pemahaman seperti itu, terkandung pengertian bahwa:
a.   Penyuluhan harus bekerja sama dengan masyarakat dan bukannya bekerja untuk masyarakat (Adicondro, 1990).
b.   Penyuluhan tidak boleh menciptakan ketergantungan, tetapi harus mampu mendorong semakin terciptanya kreativitas dan kemandirian masyarakat agar memiliki kemampuan untuk berswakarsa, swadaya, swadana, dan swakelola bagi terselenggaranya kegiatan-kegiatan guna tercapainya tujuan.
c.   Penyuluhan yang dilaksanakan harus mengacu kepada terwujudnya  kesejahteraan ekonomi masyarakat dan peningkatan harkatnya sebagai manusia.

         Dalam penyuluhan, falsafah yang digunakan haruslah berpijak pada pentingnya pengembangan individu dalam perjalanan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Oleh karenanya terdapat empat hal penting yang harus diperhatikan oleh penyuluh yaitu :  Penyuluh harus bekerjasama dengan masyarakat, bukan bekerja untuk masyarakat. Penyuluh tidak boleh menciptakan ketergantungan, tetapi harus mendorong kemandirian Penyuluhan harus mengacu pada terwujudnya kesejahteraan Penyuluhan harus mengacu pada peningkatan harkat dan martabat manusia sebagai individu, kelompok, dan masyarakat umumnya Dengan demikian, dalam penyuluhan harus mengandung unsur - unsur sebagai berikut : Pendidikan untuk mengubah pengetahuan, sikap, dan keterampilan (PSK) Membantu masyarakat agar mereka mampu menolong dirinya sendiri (help the poor to help themselves) harus ada kepercayaan dari pelaku utama.










BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
         Adapun kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut :
1.     Visi penyuluhan kehutanan adalah "Terwujudnya Masyarakat Mandiri Berbasis Pembangunan Kehutanan"
2.     Misi penyuluh kehutanan adalah untuk Memantapkan dan mengembangkan kelembagaan penyuluhan kehutanan serta masyarakat berbasis pembangunan kehutanan.                   
3.     Tujuan penyuluhan kehutanan kehutanan sesuai dengan Pasal 56 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sadar akan pentingnya sumber daya hutan bagi kehidupan manusia. Sasaran hasil penyuluhan kehutanan adalah terwujudnya masyarakat mandiri berbasis pembangunan kehutanan.
4.     Falsafah penyuluhan adalah  bekerja bersama masyarakat untuk membantunya agar mereka dapat meningkatkan harkatnya  sebagai manusia (helping people to help themselves) atau Falsafah dapat diartikan sebagai suatu pandangan hidup.
B.     Saran
         Peran penyeluh kehutanan adalah berperan aktif di dalam masyarakat untuk mengarahkan dan membantu dalam tata cara pengelolaan hutan yang baik dan benar. Akan tetapi kenyataan yang terjadi masih sangat minim masyarakat yang kurang perduli dan selalu acuh dalam hal ini. Jadi, sebaiknya peyuluh kehutanan tetap bertahan untuk mengarahkan masyarakat, karena tanpa kita arahkan maka pengetahuan masyarakat akan semakin minim dan tidak aka nada perubahan dan hutan tidak akan bisa terselamatkan.


DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2015. Memberdayakan Masyarakat Melalui Penyuluhan Kehutanan.

Anonim. 2014. Efektifitas Penyuluhan Kehutanan.

Hawari, F.A. 2012.  Konsep   Penyuluhan   Kehutanan. Medan.  

Maulana, A.I. 2011. Penyuluhan Kehutanan.

Hidayat, Rahmat. 2013. Peran Dan Fungsi Penyuluh Kehutanan. Fakultas Kehutanan Tadulako.Palu.

Nauri, M.F.2010. Asas Falsafah tujuan dan fungsi. Aceh.

Supratro, Tommy, M.S.2009. Pengantar Teori Dan Manajemen Komunikasi.
Jogjakarta.MeddPress Dedi Kusnadi

Pedoman Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan. http://www.dephut.go.id/INFORMASI/PUSLUH/pedoman/spkp.pdf.

Pedoman Kelompok Usaha Produktif (KUP). http://www.dephut.go.id/INFORMASI/PUSLUH/pedoman/kup.pdf

Comments

Follow Portal Rimbawan

"SELAMATKAN HUTAN UNTUK PERADABAN"

"SELAMATKAN HUTAN UNTUK PERADABAN"

Sering Dikunjungi

Makalah Evaluasi Kurikulum

MAKALAH TELAAH KURIKULUM

Open Volunteer (Kontibutor)

Open Volunteer (Kontibutor)
Gabung Bersama Kami dalam Mengkampanyekan Alam..!!