Kegiatan Penataan Batas Definitif Kawasan Hutan Setelah INVER PTKH TORA 2019 di Desa Ulu Laa Kabupaten Morowali Utara
1.1 Latar Belakang
Hutan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Karena hutan itu dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hutan juga merupakan kekayaan milik bangsa dan negara yang tidak ternilai, sehingga hak-hak negara atas hutan dan hasilnya perlu dijaga dan dipertahankan, serta dilindungi agar hutan dapat berfungsi dengan baik.
Secara konstitusi di amanatkan agar sumberdaya alam di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945). Untuk itu, hutan harus di kelola dan di pelihara secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat, baik untuk generasi sekarang maupun yang akan datang.
Keberadaan hutan, dalam hal ini daya dukung hutan terhadap segala aspek kehidupan manusia, satwa dan tumbuhan sangat ditentukan pada tinggi rendahnya kesadaran manusia akan arti penting hutan di dalam pemanfaatan dan pengelolaan hutan. Hutan menjadi media hubungan timbal balik antara manusia dan makhluk hidup lainnya dengan faktor-faktor alam yang terdiri dari proses ekologi dan merupakan suatu kesatuan siklus yang dapat mendukung kehidupan. (Reksohadiprojo, 2000)
Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, reforma agraria menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan yang dituangkan dalam Nawa Cita dan selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tersebut ditetapkan target pelaksanaan kebijakan reforma agraria seluas 9 juta ha, yang terdiri atas kebijakan legalisasi aset (tanah) seluas 4,5 juta ha dan redistribusi tanah seluas 4,5 juta ha. Di mana 4,1 juta ha tanah yang akan diredistribusikan, berasal dari tanah kawasan hutan.
Untuk memudahkan pencapaian target reforma agraria tersebut di atas, khususnya Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari tanah kawasan hutan, maka perlu disusun normanya dengan terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan yang ada dan mengantisipasi permasalahan lain yang menyertainya.
Hal demikian penting agar redistribusi tanah untuk program reforma agraria yang berasal dari kawasan hutan dapat memberi kepastian penguasaan hak atas tanah bagi masyarakat yang memperolehnya dan sekaligus meminimalisir terjadinya konflik dan/atau sengketa penguasaan tanah di kawasan hutan itu sendiri.
Pelaksanaan tapal batas reforma agraria di Indonesia diarahkan untuk melakukan perubahan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk menjamin terwujudnya keadilan dan kepastian hukum dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Perubahan perlu dilakukan karena hingga saat ini masih terjadi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang mengakibatkan timbulnya ketimpangan pendapatan dan timbulnya konflik/dan atau sengketa pertanahan. (Nurlinda, I, 2009)
1.2 Tujuan Kegiatan
Tujuannya adalah untuk mengetahui Kegiatan Penataan Batas Definitif Kawasan Hutan Setelah INVER PTKH TORA 2019 di Desa Ulu Laa Kabupaten Morowali Utara
1.3 Profil Instansi
Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Lembaga ini memiliki tugas melaksanaan pemantapan kawasan hutan, penilaian perubahan status dan fungsi hutan, serta penyajian data dan informasi sumberdaya hutan. Alamat kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu berada di Jalan Abdurrahman Saleh Nomor 18 Palu Telepon (0451) 485050 Faximile (0451) 485190.
1.4 Tugas Pokok dan Fungsi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan, BPKH Wilayah XVI Palu mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi serta perubahan status/peruntukan kawasan hutan, penyajian data dan informasi pemanfaatan kawasan hutan, penilaian penggunaan kawasan hutan, dan penyajian data informasi sumber daya alam. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan identifikasi dan Informasi potensi lokasi yang akan ditunjuk sebagai Kawasan hutan;
b. Pelaksanaan tata batas dan pemetaan kawasan hutan;
c. Pelaksanaan penilaian perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
d. Pelaksanaan dan penilaian penggunaan kawasan hutan;
e. Penilaian teknis tata batas areal sekitar pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan status/peruntukan kawasan hutan;
f. Pelaksanaan Informasi hutan skala nasional di wilayah;
g. Penyusunan dan penyajian data informasi sumberdaya hutan (SDH) serta Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH);
h. Pengelolaan sistem informasi geografis dan perpetaan kehutanan;
i. Penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, penunjukan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan serta tata lingkungan;
1.5 Rangkaian Kegiatan
Sebelum pelaksanaan kegiatan penataan batas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 2019 yang dilaksanakan di Desa Ulu Laa Kabupaten Morowali Utara, pada tanggal 7 Agustus 2019 di lakakukan rapat koordiasi pelaksanaan penataan batas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hasil Inventarisasi dan verivikasi dan non Inventarisasi dan verivikasi tahun 2018 di Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat tersebut dihadiri oleh 7 Bupati, 48 kecamatan, para undagan yang menyempatkan hadir dan pemateri baik dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Balai Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Palu. Tujuan dari rapat ini adalah pemaparan hasil perubahan batas kawasan hutan melalui hasil inventarisasi dan verivikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah salah satunya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH).
Dalam rapat ini terdapat 7 kabupaten yang menyampaikan permohonan penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) oleh Bupati kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah selaku Ketua Inventarisasi dan Verivikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (INVERPTKH) Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas ± 94.644 Ha dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 1. Usulan permohonan penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) pada setiap Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah.
Dari usulan permohonan penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) pada setiap Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah maka Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan perihal, persetujuan penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) di Provinsi Sulawesi Tengah pada areal seluas ± 35.777,88 Ha yang terdiri dari perubahan batas kawasan hutan seluas ± 10.186,78 Ha dan Perhutanan Sosial seluas ± 25.591,10 Ha berdasarkan surat keputusan Nomor : S.240/Menlhk/Setjen/Pla.2/4/2019 pada tanggal 22 April 2019 dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 2. Luas hasil persetujuan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) pada Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah
Tabel 2. Luas hasil persetujuan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) pada Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah
Dari persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) untuk 7 Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah maka terdapat 48 Kecamatan dan 138 Desa. Pada rencana pelaksanaan penataan batas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari hasil Inventarisasi dan Verivikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (INVERPTKH).
Kegiatan penataan batas definitif kawasan hutan setelah Inventarisasi dan Verivikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (INVERPTKH) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 2019 di Desa Ulu Laa Kabupaten Morowali Utara dengan luasan yaitu 1.106,53 (Ha) dan Panjang 10.484 (m), dapat diliat pada peta kerja
Gambar 1. Peta kerja Desa Ulu laa Kabupaten Morowali Utara
Dalam kegiatan penataan batas definitif kawasan hutan setelah Inventarisasi dan Verivikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (INVERPTKH) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 2019 di Desa Ulu Laa Kabupaten Morowali Utara. Menggunakan beberapa alat dan bahan di antaranya GPS (Global Positioning System), GIS TRIMBLE JUNO 5 SERIES, pal batas kayu ukuran 15 x 15 cm dengan tinggi 130 cm dan batas tugu dengan tinggi 70 cm dan lebar 40 x 40 cm dapat dilihat pada gambar berikut:
Gambar 2. Pal batas kayu ukuran 15 x 15 cm dengan tinggi 130 cm
Kegiatan selanjutnya memasang pal batas sebanyak 125 pal, tugu batas untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan hutan lindung itu sebanyak 4 tugu batas dengan nama tugu batas kelompok hutan pompangeo dan memasang plakat pemberitahaun batas hutan produksi tetap dan batas kawasan hutan lindung.
Gambar 3. Tugu batas kelompok hutan pompangeo
Selain pemasangan pal dan tugu batas kegiatan lain yang dilakukan dilapangan adalah pengambilan titik pemasangan untuk pal batas dengan menggunakan alat GPS dengan jarak dari pal batas 1 ke pal batas 2 yaitu dengan jarak 200 (m). Pada jarak 500 – 700 (m) akan diambil titik koordinat menggunakan alat GIS TRIMBLE JUNO 5 SERIES selama 15 menit untuk hasilnya dapat dilihat pada gambar berikut.
1.6 Hasil Kegiatan
Berdasarkan dari hasil yang diperoleh Balai Pementapan Kawasan Hutan Wilayah XVI (BPKH Wilayah XVI) dapat disimpulkan bahwa :
a. Terdapat 7 Kabupaten, 48 Kecamatan dan 138 Desa yang terjadi perubahan batas kawasan hutan untuk menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
b. Kegiatan Penataan Batas Definitif Kawasan Hutan Setelah Inventarisasi dan Verivikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (INVERPTKH) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 2019 di Desa Ulu Laa Kabupaten Morowali Utara dengan luas yaitu 1.106,53 (Ha) dan Panjang 10.484 (m). Alat yang digunakan dalam kegiatan ini adalah GPS (Global Positioning System), GIS TRIMBLE JUNO 5 SERIES.
Rujukan :
id.wikipedia.org/wiki/Balai_Pemantapan_Kawasan_Hutan (2019).
Nurlinda, I. (2009). Prinsip-prinsip pembaruan agraria: perspektif hukum. Rajawali Pers.
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 (penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan) 2019.
Reksohadiprodjo, S. (2000). Dasar-dasar manajemen. Edisi lima, BPFE, Yogyakarta.
Comments
Post a Comment