Omnibus Law untuk Kesejahteraan Rakyat itu HALU..!! #TolakOmnibusLaw

Portal Rimbawan - Omnibus Law kini menjadi Prioritas DPR RI dalam Prolegnas, terutama RUU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA).

Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Kata “Omnibus” berasaal dari bahasa Latin yang berarti “untuk semuanya”.

Ketikan Omnibus Law disahkan, maka semua produk hukum lain yang mengatur masalah atau topik yang sama akan otomatis gugur atau tidak berlaku lagi.

Kita harus akui bahwa seperti yang disampaikan oleh Presiden dalam pidatonya bahwa Indonesia mengalami hiperegulasi, dan terkadang terjadi tumpang tindih antara aturan yg satu dgn aturan lainnya itu benar adanya dan ide Omnibus Law itu tepat sebagai solusi utk memecahkan masalah tersebut dalam hal penyederhaan regulasi.

Hanya saja dari aspek yuridis normatif, Omnibus Law belum diatur dalam UU lbh tepatnya dlm UU No. 12 tahun 2011.

Sewalaupun secara tidak langsung ia berkedudukan sama dengan UU lainnya (artinya dibawah UUD dan TAP MPR), Seharusnya Pemerintah menjelaskan dulu dalam hierarki perundang-undangan bagaimana kedudukan, proses pembentukan, syarat, dan lain-lain mengenai omnibus law supaya tidak disalahgunakan dan bebas ditafsirkan.

Jika tidak, nanti malah bisa menjadi beban baru bagi regulasi. Jika hanya beberap pasal-pasal saja dari UU yang tercakup didalamnya yg di revisi, maka UU yang terkait tetap berlaku. Sehingga nanti bisa terjadi kesalahpahaman bahkan kejanggalan jika didasarkan dengan asas Lex Spesialis.

Kenapa tidak dibuat saja misalnya UU Terkait Investasi disederhanakan menjadi satu UU saja. UU terkait pendidikan Seperti UU sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU tentang Guru dan Dosen menjadi satu UU saja, dan lain-lain. 

Tujuan utama omnibus law selain penyerdehaan regulasi adalah utk menyederhanakan dan mempermudah sertan melancarkan proses investasi untuk menunjang peningkatan ekonomi Nasional supaya mampu bersaing dalam persaingan ekonomi global dan sampai pada nawa cita kabinet utk membawa Indonesia dr Negara berkembang menjadi Negara maju.

Dalam hal ini banyak pihak yang mengkritik, dan mengatakan omnibus law bukan satu-satunya solusi peningkatan ekonomi Nasional, dan RUU Omnibus Law CILAKA yg dibuat berpotensi merampas kesejahteraan buruh, dengan adanya penghapusan pesangon, upah perjam, fleksebilitas jam kerja, dan lain-lain.  Hal-hal tersebut membuat buruh mudah pula untuk di PHK.

Bahkan yang lebih miris, RUU CILAKA ini berpotensi melonggarkan izin lingkungan dan AMDAL. Maka siap-siap saja banyak perusahan pertambangan dan sejenisnya yang akan masuk dengan mudah tanpa melihat lebih jauh efek kerusakan lingkungan sekitar yg akan ditimbulkan. Sehingga RUU CILAKA ini merupakan teror bagi rakyat melalui regulasi.

Bidang pendidikan pun masuk dalam RUU ini, yang dimana lembaga pendidikan Negara Asing bisa dan dipermudah mulai dari perizinan sampai proses penyelenggarannya untuk menyelenggara kan pendidikan di Indonesia. Maka persaingan dalam dunia pendidikan akan semakin ketat dan pendidikan dalam negeri terancam.

Disisi lain, Pemerintah dan berbagai pihak yang pro menanggapi balik kritikan²-kritikan tersebut dengan argumen yang malah meyakinkan rakyat bahwa Omnibus Law yang buat itu untuk kesejahteraan rakyat.

Bagi saya, wajar-wajar saja ketika terjadi perdebatan panjang mengenai Omnibus Law ini, karena pemerintah mengabaikan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang undangan, salah satunya transparansi atau keterbukaan publik. Seharusnya dilibatkan semua stak holder, naskah akademik dan draf RUUnya bisa dan mudah di akses oleh Rakyat.

Karena hal itu di abaikan, sehingga Rakyat bebas bahkan liar beranggapan, dan Pemerintah bebas pula mengatakan benar dan tidaknya anggapan-anggapan Rakyat.

Karena proses pembentukannya tertutup, maka wajar Rakyat menganggap RUU ini ada dan di rancang untuk kepentingan segerombolan manusia yang berambisi terhadap penguasaan harta dan tahta, serta cenderung mengabaikan kesejahteraan rakyat.

Lantas bagaimana tanggapan anda mengenai isu OMNIBUS LAW dan juga isu-isu lain tentang LINGKUNGAN?

Ayo buka mata hati kawan, kalau kamu hanya diam rakyat kecil akan selalu tertindas. Hidup Rakyat.. Merdeka..

Reportase : Indra Setiawan

Comments

Follow Portal Rimbawan

"SELAMATKAN HUTAN UNTUK PERADABAN"

"SELAMATKAN HUTAN UNTUK PERADABAN"

Sering Dikunjungi

Makalah Evaluasi Kurikulum

MAKALAH TELAAH KURIKULUM

Open Volunteer (Kontibutor)

Open Volunteer (Kontibutor)
Gabung Bersama Kami dalam Mengkampanyekan Alam..!!