METODE DAN TEKNIK
“ Aplikasi Teknik Silvikultur Dalam Rehabilitasi Lahan Kritis di Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Barat ”
Oleh :
KHT B
INDRA SETIAWAN
L131 16 119
JURUSAN KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
TADULAKO
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Lahan
kritis adalah lahan yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena
mengalami proses kerusakan fisik, kimia, maupun biologi yang pada akhirnya
membahayakan fungsi hidrologi, orologi, produksi pertanian, pemukiman dan
kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Lahan kritis juga disebut sebagai lahan
marginal yaitu lahan yang memiliki beberapa faktor pembatas, sehingga hanya
sedikit tanaman yang mampu tumbuh. Faktor pembatas yang dimaksud adalah faktor
lingkungan yang dapat mendukung pertumbuhan tanaman, seperti unsur hara, air, suhu,
kelembaban dan sebagainya (Djunaedi, 1997).
Silvikultur adalah Seni memproduksi dan merawat
hutan; penerapan pengetahuan silvic dalam pengobatan hutan; teori dan praktek
untuk mengendalikan pembentukan hutan, komposisi dan pertumbuhan. Seorang
Silvikulturis tidaklah menanam pohon hanya sekedar supaya pohon tumbuh kuat
ditinjau dari fisiologisnya, tetapi dengan tujuan bermanfaat bagi manusia
secara biologis maupun ekonomis. Kontrol silvikultur terhadap struktur dan
tegakan menghendaki kaidah-kaidah yang memadukan pengetahuan biologi,
pengelolaan dan ekonomis. (Society Of American Foresters, 1950).
Rehabilitasi hutan dan lahan merupakan suatu usaha
memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi hutan dan lahan yang
rusak agar dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai unsur produksi, media
pengatur tata air, maupun sebagai unsur perlindungan alam dan lingkungannya
(Wahono, 2002).
Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 41
tahun 1991, Rehabilitasi Hutan dan Lahan dimaksudkan untuk memulihkan,
mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung,
produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem kehidupan tetap terjaga.
Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan
reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, atau penerapan teknik
konservasi tanah secara vegetative dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak
produktif.
Laju kerusakan hutan yang disebabkan oleh berbagai
faktor diprediksikan telah mencapai 1.6 juta hektar per tahunnya. Apabila hal
ini dibiarkan maka menurut Witular (2000) hutan alam tropika di Sumatera akan
habis pada tahun 2005, sedangkan di Kalimantan akan habis pada tahun 2010. Sementara
menurut inventarisasi Depertemen kehutanan 2003, luas lahan kritis di Indonesia
sekitar 43 juta hektar, dengan laju kerusakan hutan sekitar 3,5 juta hektar per
tahun.
Kebutuhan bahan baku industri sekitar 58.87 juta
m3/tahun, sedangkan pemenuhan kayu yang diproduksi dari hutan alam, hutan
rakyat, HTI dan PT Perhutani selama 5 tahun terakhir hanya sekitar 25 juta
m3/tahun. (Direktorat Produksi Hasil Hutan, 2000). Emil Salim (2005) mengatakan
bahwa kebutuhan kayu di Indonesia sekitar 60 – 70 juta m3 setahun, sementara
kayu yang bisa ditebang secara lestari dari hutan kita (alam, HTI dan Hutan
Rakyat) hanya sekitar 20 juta m3/tahun. Sementara ilegal logging terus
berjalan. Jadi mau tidak mau kita harus menanam dan tidak menebangi hutan alam.
Sedikitnya 245.970 hektare hutan di Sulawesi Barat
dalam kondisi kritis. Presentase kerusakan terparah berada di wilayah Kabupaten
Mamasa dengan luas mencapai 94.547 hektare. Sementara di Mamuju dan Mamuju
Tengah, luas lahan kritis mencapai 81.028 hektare. Yang terbagi dalam delapan
kecamatan di Kabupaten Mamuju tercatat mengalami kerusakan hutan. Kecamatan
tersebut yakni Kecamatan Mamuju, Simboro, Bonehau, Kalukku, Budong-Budong,
Kalumpang, Tapalang dan Tapalang Barat. Kurangnya anggaran menjadi alasan utama
Dinas Kehutanan (Dishut) Mamuju, tidak mampu menangani bertambahnya lahan
kritis. kerusakan lahan di Sulbar sebelumnya dipicu keberadaan HPH sejak zaman
orde baru yang melakukan perambahan hutan tanpa mempedulikan lingkungan. Hutan
semakin rusak karena dipicu aksi penjarahan hutan tanpa izin atau illegal
logging di kawasan hutan lindung.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat disimpulkan
perumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Teknik Silvikultur yang bagaimana yang dapat
merehabilitasi Lahan Kritis di Kecamatan Budong-Budong?
2. Apa saja tolak ukur suatu Lahan dapat dikatakan
menjadi Lahan Kritis?
3. Faktor apa saja yang dapat mempercepat dan
menghambat Laju Kerusakan Hutan?
4. Jenis Tanaman apa saja yang cocok ditanam pada lahan
Kritis?
5. Berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan agar Lahan
Kritis yang di Rehabilitasi dapat kembali Produktif atau subur?
Comments
Post a Comment