Perhutanan Sosial Sebagai Harapan Baru dalam Pengelolaan Hutan di Indonesia - Portal Rimbawan

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-6818634715916842", enable_page_level_ads: true });
Portal Rimbawan - Sejak dua dekade (80-90) para aktivis berjuang mencari jalan yang ampuh guna menhentikan eksploitasi hutan di Indonesia. Tahun 80-an orang gencar mengkampanyekan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan. Dan mulai tahun 90-an Ornop mengembangkan konsep SHK sebagai antitesis dominasi dan pengelolaan hutan oleh negara yang terbukti mengakibatkan kerusakan hutan dan marginalisasi rakyat.

Program Kehutanan Sosial sudah mulai dijalankan sejak 1999 tetapi isu ini kurang terdengar karena tenggelam oleh berbagai peristiwa politik pada masa itu. Sebaliknya, justru banyak terjadi kasus yang menyeret warga desa ke meja pengadilan karena berbagai tuduhan melakukan tindakan melanggar hukum karena ketidakpahaman aturan.

Perhutanan sosial adalah program nasional untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar yakni;
1. Lahan,
2. Kesempatan Usaha
3. Sumber daya manusia.

Perhutanan sosial adalah program legal yang membuat masyarakat bisa turut mengelola hutan dan mendapatkan manfaatnya secara ekonomi.

Program ini untuk menepis ketakutan banyak orang yang selama ini menghadapi banyak kesulitan ketika hendak memanfaatkan area hutan di sekitar tempat tinggal mereka.

Ada lima skema dalam program ini yaitu;

1. Skema Hutan Desa
Yakni hutan negara yang pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa.

2. Hutan Kemasyarakatan
Yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.

3. Hutan Tanaman Rakyat
Yaitu hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

4. Hutan Adat
Yakni hutan yang terletak di dalam wilayah masyarakat hutan adat.

5. Sistem Kemitraan Hutan
Yakni kerjasama masyarakat setempat dengan perusahaan Pemegang Izin Usaha pemanfaatan (IUP) hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industry primer hasil hutan.

Adapun prinsip dari Perhutanan sosial adalah sebagai berikut :
1. Aktor utama adalah rakyat.
2. Lembaga pengelola dibentuk dikelola dan dikontrol oleh rakyat.
3. Memiliki wilayah atau teritori yang jelas dan punya kepastian hukum.
4. Interaksi antar masyarakat dan lingkungannya bersifat erat dan langsung.
5. Pengetahuan lokal menempati posisi penting dan melandasi kebijakan pengelolaan.
6. Teknologi yang digunakan jika bukan teknologi lokal, telah melalui proses adaptasi dan dikuasai rakyat.
7. Skala produksi dibatasi hanya oleh prinsip-prinsip kelestarian.
8. Sistem ekonomi didasari kesejahteraan bersama.
9. Keanekaragaman hayati menjadi dasar dalam berbagai bidang dalam jenis, genetis, pola budidaya, pemanfaatan, sistem ekonomi dan sebagainya.

Comments

Follow Portal Rimbawan

"SELAMATKAN HUTAN UNTUK PERADABAN"

"SELAMATKAN HUTAN UNTUK PERADABAN"

Sering Dikunjungi

Makalah Evaluasi Kurikulum

MAKALAH TELAAH KURIKULUM

Open Volunteer (Kontibutor)

Open Volunteer (Kontibutor)
Gabung Bersama Kami dalam Mengkampanyekan Alam..!!