Ketua Sylva STP Labuha : Omnibus Law Bukan Untuk Kesejahteraan Rakyat..!!!

Portal Rimbawan - Omnibus law adalah suatu perumusan undang-undang yang dibuat untuk menyasar isu-isu besar dan dapat mengubah beberapa undang-undang sekaligus menjadi lebih sederhana. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Ada tiga hal yang mendasari pemerintah mengodok dan menyusun undang-undang ini. Yang pertama adalah UU perpajakan, cipta lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM. 

Jika undang-undang tentang omnibus law telah disahkan presiden, ini artinya membuka kesempatan untuk perusahaan atau industri dalam membuka usahanya dengan harapan dapat mensejahterakan masyarakat karena perusahaan telah membuka lowongan kerja baru. 

Tetapi Sutari, Ketua Sylva STP Labuha tidak setuju akan hal tersebut. Ia menganggap omnibus law adalah akal-akalan pemerintah yang ingin membuka ruang selebar-lebarnya untuk perusahaan atau industri melakukan investasi. 

Bicara soal kesejahteraan, Sutari menyebutkan bahwa tidak ada catatan dalam sejarah yang menyebutkan perusahan (dalam hal ini tambang) yang menyejahterakan masyarakat, kalau pun ada itu hanya sementara. 

"Yang ada jikalau undang-undang tentang omnibus law telah disahkan maka dapat dipastikan Hutan lah yang menjadi kambing hitamnya. Para perusahaan akan dengan mudah bisa mengeksploitasi hutan dan mengambil segala manfaatnya. Dan jika itu terjadi maka akan berimbas pada pencemaran lingkungan dan air" Tuturnya.. 

Sutari juga juga mempertanyakan apakah program ini yang pemerintah maksud dapat mensejahteraan masyarakat jangka panjang..? Menurutnya kesejahteraan adalah dimana pemerintah dengan benar-benar telah menjalankan uu pasal 33 ayat 3 tahun 1945 dan mengamalkan sila ke 4 dan 5.

Ia juga berharap agar pemerintah seharusnya melibatkan Mahasiswa dalam perumusan hal-hal besar seperti ini. "Jelas Sutari yang dikonfirmasi dalam Pesan Whatsapp"

Comments

Follow Portal Rimbawan

"SELAMATKAN HUTAN UNTUK PERADABAN"

"SELAMATKAN HUTAN UNTUK PERADABAN"

Sering Dikunjungi

Makalah Evaluasi Kurikulum

MAKALAH TELAAH KURIKULUM

Open Volunteer (Kontibutor)

Open Volunteer (Kontibutor)
Gabung Bersama Kami dalam Mengkampanyekan Alam..!!